Berbagi Segala Informasi Dari Bojonegoro

Contoh Cara Menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)

CONTOH SISTEMATIKA CARA MENYUSUN RENCARA KERJA ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)



1. RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah)

      RAKS adalah kegian perencanaan kerja terkait dengan belanja sekolah sesuai dengan anggaran masing - masing sekolah. Setiap lembaga diwajibkan untuk membuat RKAS, yang selalu dilaksanakan pada setiap tahun anggaran maupun tahun ajaran. RKAS ini ditujukan yakni agar sekolah memiliki perencanaan yang tepat sehingga anggaran telah teralokasi dengan pembelanjaan yang sesuai dengan kegiatan kerja sekolah dan tidak digunakan secara tidak teratur atau dalam bahasa Bojonegoro "Ngawur".

2. Langkah - Lankah Dalam Menyusun RKAS
      Untuk menyusun RKAS dengan baik dan benar maka kita perlu memperhatikan sistematika dalam penyusunannya. RKAS yang tidak disusun secara sistematik maka hanya akan menghasilkan pembagian anggaran yang mungkin telah dianggap sesuai, akan tetapi hal ini sangat menyimpang karena RKAS sangat memperhatikan tiap tiap kegiatan yang dilaksanakan Sekolah.
      Dalam menyusun RKAS sistematikan yang harus kita perhatikan adalah, Kalender Pendidikan sebagai pedoman dalam membuat Jadwal Belanja Sekolah, Standarisasi Harga yang harus sesuai dengan daerah masing - masing, kemudian Analisa kegiatan dan harga, kemudian membuat sebuah Rencana Anggaran Belanja Selama 1 Tahun setelah itu baru kita Ringkas menjadi RKAS.

Pertama, Kalender Pendidikan



      Kalender pendidikan ini berfungsi sebagai pedoman kita dalam membuat perencaan Pembelanjaan sekolah, selain kalender pendidikan kita juga bisa berkoordinir dengan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan maupun Dinas Kabupaten terkati kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 Tahun kedepan.

Berikut Contoh Jadwal Kegiatan Belanja Sekolah





Kedua, Standar Upah dan Harga



      Standar Upah dan Harga ini sangatlah penting, dikarenakan disetiap masing-masing Daerah pasti memiliki standar upah dan harga yang telah ditetapkan oleh Bupati masing masing. Dalam RKAS kita juga harus memperhatikan hal ini dikarenakan apabila kita dalam menyusun RKAS dengan jenis belanja yang melebihi Standarisasi Harga, maka kita dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.



Ketiga, Analisis Kegiatan dan Harga

      Setelah kita membuat jadwal dan mengetahui standar upah dan harga, kita dapat memasukannya dalam sebuah analisa belanja yang kita sesuaikan dengan jenis-jenis kegiatan yang ada di Lembaga kita masing masing. Dalam membuat analisa kita harus benar-benar mengetahui Aturan tentang barang apa yang diperbolehkan untuk dimasukan dalam kebutuhan belanja sekolah, kita dapat mengetahuinya dengan melihat Juknis BOS, atau Juknis Anggaran yang lain.

Berikut Contoh Analisa Kegiatan Dan Harga


Setelah analisa kita buat, maka kita bisa mendapatkan Jumlah Harga di setiap kegiatan yang ada di Lembaga kita masing - masing. Kenapa kita membuat analisa sendiri, hal ini dikarenakan pemerintah belum mengeluarkan SNI Analisa terkait dengan Kegiatan Sekolah.

Selanjutnya, Membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) Selama 1 Tahun

Setelah kita membuat analisa dan kita memperoleh harga di setiap masing masing kegiatan, kita dapat memasukannya kedalam RAB selama satu tahun, tentunya kita harus memperhatikan daripada jadwal yang telah kita buat dari awal tadi.

Berikut Contoh RAB selama 1 Tahun

Setelah RAB kita selesaikan maka kita tinggal memasukan kedalam Form RKAS yang lebih ringkas sebagai pedoman Alokasi Belanja Sekolah kita selama 1 tahun ke depan.

Sekian, Salam Bojonegoro Matoh

Share:

0 komentar:

Post a Comment